Mekanisme Pembayaran Gaji Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2017. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengucurkan anggaran negara sebesar Rp 11,6 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut gaji ke-14 pada pertengahan tahun ini. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono mengakui hal tersebut. "Realisasi pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 6,4 triliun dan THR Rp 5,2 triliun," ujar dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
=>Besaran Pencairan Penerima Gaji Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2017
Realisasi tersebut lebih rendah dibanding alokasi anggaran Kemenkeu untuk membayar gaji ke-13 dan THR yang sekitar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun di APBN-P 2016. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13. Dengan keluarnya aturan tersebut maka jawal pencairannya dapat dilihat pada tautan dibawah ini :
=>Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2017
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono mengakui hal tersebut. "Realisasi pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 6,4 triliun dan THR Rp 5,2 triliun," ujar dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
=>Besaran Pencairan Penerima Gaji Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2017
Realisasi tersebut lebih rendah dibanding alokasi anggaran Kemenkeu untuk membayar gaji ke-13 dan THR yang sekitar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun di APBN-P 2016. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13. Dengan keluarnya aturan tersebut maka jawal pencairannya dapat dilihat pada tautan dibawah ini :
=>Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2017
Dari laman resmi Kemenkeu, PMK yang mengatur pembayaran THR adalah PMK Nomor 97/PMK.05/2016 dan Nomor 99/PMK.05/2016. Sementara untuk gaji ke-13 merujuk pada PMK 96/PMK.06/2016 dan PMK 98/PMK.05/2016.
PMK Nomor 97 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, DPD, Kepala Perwakilan RI sebagai Duta Besar, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota serta wakilnya, dan pejabat negara lainnya.BACA SELENGKAPNYA....
Demikian yang dapat saya bagikan yang dilansir dari bisnis.liputan6.com, mudah - mudahan bermanfaat. Terimakasih Salam FORUM PGRI.
Mekanisme Pembayaran Gaji Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2017
0 Response to "Mekanisme Pembayaran Gaji Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2017"
Posting Komentar