Syarat Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018 Dari Presiden Jokowi

Syarat Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018 Dari Presiden Jokowi. Tahun 2018 tinggal 4 bulan lagi, harapannya akan ada kenaikan Gaji PNS sangat dinanti-nanti oleh rekan-rekan pns semuanya. Karena semenjak tahun 2016-2017 belum ada kenaikan gaji pns lagi. Presiden berjanji akan menaikan gaji pns tahun 2018 dengan syarat sebagai berikut.

"Presiden Janji kalau ekonomi tumbuh 6 persen atau mendekati 7 persen, gaji dan tunjangan gubernur, walikota, bupati, serta PNS akan dinaikkan," kata Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak memberi kenaikan gaji pokok PNS yang setiap tahun biasanya mengalami kenaikan.
Syarat Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018 Dari Presiden Jokowi
Join Site

Namun pemerintah memutuskan memberikan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) sebesar satu bulan gaji dengan tujuan agar beban APBN dalam membayar uang pensiun tidak semakin besar. 
Baca Juga: Untuk Honorer Agar Mendapatkan Tunjangan APBN/APBD Agustus 2017

Namun pemberian THR PNS sebagai ganti kenaikan gaji pns ini tidak pernah disetejui oleh mayoritas PNS karena pemberian THR tidak bisa mewakili kenaikan Gaji PNS," kalo gaji 14 itu satu bulan dan uangnya habis untuk belanja lebaran, sedangkan inflasi naik terus menerus dari bulan-kebulan berikutnya. Harga barang tidak pernah mau turun" kata seorang PNS yang tidak mau disebut namanya. 

Untuk Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018 Kata Presiden Jokowi Lihat DISINI

Saat ini, kata Tjahjo, pemerintah tengah berupaya keras menggenjot pertumbuhan ekonomi hingga ke level 7 persen sampai 2019. Lihat Syarat Kenaikan Gaji PNS 2018 DISINI

Namun Tjahjo berharap kenaikan gaji tidak perlu menunggu pertumbuhan ekonomi bisa mencapai tujuh persen. Tjahjo berharap pada tahun 2018, kenaikan gaji dan tunjangan bisa kembali dilakukan.
Baca Selengkapnya DISINI.


Syarat Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018 Dari Presiden Jokowi


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018 Dari Presiden Jokowi"

Posting Komentar