Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural. Pemerintah telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga non struktural.
Aturan itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural (LNS).
Berdasarkan PP ini, pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya. Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud terdiri atas kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris dan anggota. Demikian mengutip laman Setkab, Kamis (15/6/2017).
Sedangkan pegawai non PNS pada LNS antara lain harus memenuhi persyaratan yaitu warga negara Indonesia (WNI), telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat satu tahun secara terus menerus sejak pengangkatan atau perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.
Kemudian pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan berlaku pada LNS.
Pasal 9 PP ini menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Inilah Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural
0 Response to "Inilah Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural"
Posting Komentar