Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan sekitar 15 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan membayar upah guru honorer. "Maksimal 15 persen untuk menggaji guru honorer. Tidak boleh lebih dari itu," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Jumat (10/3).
Dia mengatakan hal itu bertujan untuk mengakomodasi tuntutan para guru dan pengelola sekolah. Jika sebelumnya, ada larangan dana BOS dipakai untuk gaji guru honorer. "Dana BOS harus diutamakan untuk kepentingan siswa, jangan lebih banyak untuk guru dibandingkan siswa," kata dia.
BOS, lanjut Hamid, adalah alokasi dana dari pemerintah pusat untuk operasional sekolah. Sedangkan urusan kesejahteraan guru, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Pemda seharusnya mengalokasikan anggaran sendiri, di luar transfer dari pusat, untuk menggaji guru honorer di wilayahnya.
BACA INFO SELANJUTNYA......
Pihak Kemdikbud sendiri juga telah menyiapkan tunjangan profesi bagi guru honorer dan PNS. "Juga ada tunjangan fungsional guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus," kata dia.
Sumber : Republika
Dia mengatakan hal itu bertujan untuk mengakomodasi tuntutan para guru dan pengelola sekolah. Jika sebelumnya, ada larangan dana BOS dipakai untuk gaji guru honorer. "Dana BOS harus diutamakan untuk kepentingan siswa, jangan lebih banyak untuk guru dibandingkan siswa," kata dia.
Join Site Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
BACA INFO SELANJUTNYA......
Pihak Kemdikbud sendiri juga telah menyiapkan tunjangan profesi bagi guru honorer dan PNS. "Juga ada tunjangan fungsional guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus," kata dia.
Sumber : Republika
Kemendikbud Izinkan Dana BOS Untuk Upah Honorer
0 Response to "Kemendikbud Izinkan Dana BOS Untuk Upah Honorer"
Posting Komentar