Peraturan yang mengatur
Tunjangan Tenaga Pendidik yang berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan. Masa berlaku
peraturan tersebut sudah hampir 10 tahun. Jika dibandingan dengan beberapa Peraturan
Presiden (Perpres) yang terbit di tahun 2016 dan 2017 yang mengatur tunjangan
fungsional, nilai tunjangan sepertinya sudah tertinggal.
Join Site Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Tunjangan Tenaga Pendidik bedasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 tidak ada yang menyentuh angka Rp. 1.000.000 sekalipun untuk golongan yang tertinggi (bandingkan dengan Perpres yang terbit di tahun 2016 dan 2017 tentang tunjangan fungsional). Berikut ini besar Tunjangan Tenaga Pendidik bedasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 yang dapat didownload dibawah ini :
Khusus tunjangan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pamong Belajar dan Penilik sudah pernah disesuaikan melalui 72 Tahun
2013.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 perbedaan tunjangan antara
guru dan kepala sekolah untuk jenjang TK SD kurang lebih hanya Rp. 121.000,- sedangkan
untuk SMP kurang lebih hanya Rp. 171.000,- dan untuk jenjang SMA/SMK kurang lebih hanya
Rp. 251.000,- Sungguh ironis bila dibandingkan dengan beban dan tanggung jawab
yang harus ditanggung sebagai kepala sekolah.
PP Nomor 108 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
0 Response to "PP Nomor 108 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan"
Posting Komentar