FORUMPGRI. Bagi Bapak/Ibu Guru yang hendak mengikuti pelaksanaan sertifikasi PLPG Guru tahun 2017 perlu memperhatikan beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pada kesempatan kali ini kami bagikan informasi terkait yang perlu penting untuk diperhatikan sebelum mengikuti pelaksanaan sertifikasi guru.
Join Site Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Urutan penetapan peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
- Skor UKG
- Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG).
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
- Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
- Jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
- Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
- Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Untuk selengkapnya mengenai Persyaratan Pelaksanaan Sertifikasi Guru PLPG Tahun 2017 dapat diunduh pada link dibawah ini:
Untuk perhitungan masa kerja guru silahkan diunduh aplikasinya :
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan mengenai Persyaratan Pelaksanaan Sertifikasi Guru PLPG Tahun 2017 yang dilansir dari gurudaring.com mudah-mudahan bermanfaat. Terimakasih Salam Pendidikan.
Persyaratan Pelaksanaan Sertifikasi Guru PLPG Tahun 2017
0 Response to "Persyaratan Pelaksanaan Sertifikasi Guru PLPG Tahun 2017"
Posting Komentar