Informasi terbaru mengenai tunjangan guru akan kembali admin bagikan kali ini mengenai, Jadwal pencairan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) yang saat ini ditunggu pencairan'nya memang masih kabar-kabur. Namun, dengan adanya informasi jadwal pencairan resmi berikut, Anda tidak perlu khawatir lagi.
Pencairan TPP 2017 sudah bisa Anda lihat pada jadwal pencairan TPP 2017, entah itu PNS maupun Non PNS. Untuk lebih jelas, kami sarankan Anda untuk mengeceknya di info GTK
Join Site Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 melalui Transfer Daerah harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2016. Sesuai peraturan tersebut penyaluran dana TPP dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
Untuk besaran TPP perprovinsi dapat Anda Lihat Dibawah ini:
Seperti biasa, guru/pendidik yang telah memenuhi syarat menerima TPP akan diterbitkan Mekanisme Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Mekanisme penerbitan dengan digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik setelah data valid menurut sistem.
Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni. Sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember.
Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : sekolahdasar.net
Sumber : sekolahdasar.net
Jadwal Pencairan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) Tahun 2017
0 Response to "Jadwal Pencairan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) Tahun 2017"
Posting Komentar